Pahami bahwa COVID-19 tergolong baru, sehingga data-data uji klinis masih sangat terbatas. Karena itu mungkin ada informasi yang berbeda antar satu pihak dengan yang lainnya. Pihak pemerintah dan organisasi kesehatan tentu tidak bisa semerta-merta mengeluarkan sebuah saran tanpa uji klinis.
Apabila anda harus ke RS, pastikan RS tersebut merupakan rujukan kemenkes, dan mintalah JALUR PEMBAYARAN KEMENKES agar biaya sepenuhnya (atau sebagian) ditanggung pemerintah. Ada beberapa RS yang menerima jalur kemenkes namun tetap harus membayar dahulu di awal dan kemudian reimburse. Check & pastikan dengan seksama.
Jangan terima saran apalagi resep obat sembarangan dari sumber yang tidak jelas (misal WA dari keluarga atau pengalaman teman). Selalu konsultasikan kepada dokter.